Tok! PN Indramayu Vonis Panji Gumilang Satu Tahun Penjara

Panji Gumilang
Sumber :
  • VIVA.co.id

Bandung – Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Panji Gumilang secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama, yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 a huruf a KUHP. Akibatnya, hakim menjatuhkan terdakwa hukuman penjara satu tahun

Ngeri! Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sering Lakukan Hal Ini di Penjara, Buat Orang Ketakukan

“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi saat membacakan putusan, Rabu.

Panji Gumilang

Photo :
  • viva.co.id
Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara

Selama persidangan, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Panji Gumilang akan dikurangi secara keseluruhan dari masa penahanannya. 

Namun demikian, pihaknya menuntut agar terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum. 

Selain Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Juga Positif Metafetamin

“Kami menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tuturnya.

Selain itu, dia menyatakan bahwa barang bukti dalam kasus tersebut berupa Compact Disc-Recordable (CD-R) yang mengandung cuplikan video dan dokumen lainnya yang diminta untuk dimusnahkan. 

“Selanjutnya, barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan barang lainnya dirampas untuk negara,” ujar Yogi.

Majelis Hakim mengatakan terdakwa harus membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 setelah dijatuhi vonis. Sementara itu, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut tentang vonis PN Indramayu.  

“Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” ucap dia.