Brigjen Djuhandani Bongkar Keterangan Palsu Aep dan Dede dalam Kasus Vina Cirebon
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Meskipun Dede telah mengakui di hadapan publik bahwa kesaksiannya tidak benar dan siap dipenjara, Djuhandani menegaskan bahwa penyidik tetap harus mendalami pernyataannya.
“Kita buktikan apakah yang disampaikan untuk pengakuan saudara Aep dan lain sebagainya, itu yang kita buktikan,” katanya.
Djuhandani juga menyampaikan bahwa Bareskrim Polri akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta masyarakat untuk tetap mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung.
Dia menekankan bahwa transparansi selalu dijunjung tinggi dalam penanganan kasus ini.
“Proses ini wujud komitmen Polri untuk membuktikan apakah perbuatan-perbuatan atau yang ada ini seperti apa, percayakan pada kami. Kami akan membuka secara transparan proses penyelidikan maupun penyidikan,” katanya lagi.
Sebelumnya, pada tanggal 10 Juli 2024, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya telah melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri atas dugaan kesaksian palsu. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
Laporan ini bertujuan untuk membebaskan para terpidana, seperti Pegi Setiawan.