Bukti Jendral Sambo Cs Bunuh Brigadir J Tak Lengkap, Jaksa Pilih Ini

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua
Sumber :
  • Pinterest

BANDUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan empat tersangka karena belum lengkap terutama pada penyesuaian bukti peran tersangka dalam membunuh Brigadir J.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

"Sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dilansir dari VIVA, Senin 29 Agustus.

Hasil pemeriksaan jaksa peneliti yaitu terdapat kekurangan pada berkas perkara di antaranya barang bukti yang tak sesuai yang menyebabkan berkas perkara tak sempurna untuk dibawa ke peradilan. 

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Jika dipaksakan, kekurangan itu berdampak pada penuntutan. "Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik dan analisis kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," katanya.

Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • Pinterest
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

"Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplit, harus lengkap," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
img_title