Bukti Jendral Sambo Cs Bunuh Brigadir J Tak Lengkap, Jaksa Pilih Ini
BANDUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan empat tersangka karena belum lengkap terutama pada penyesuaian bukti peran tersangka dalam membunuh Brigadir J.
"Sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dilansir dari VIVA, Senin 29 Agustus.
Hasil pemeriksaan jaksa peneliti yaitu terdapat kekurangan pada berkas perkara di antaranya barang bukti yang tak sesuai yang menyebabkan berkas perkara tak sempurna untuk dibawa ke peradilan.
Jika dipaksakan, kekurangan itu berdampak pada penuntutan. "Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik dan analisis kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," katanya.
"Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplit, harus lengkap," sambungnya.