Nasib Brigjen Hendra di Polri Ditentukan Pekan Depan
- Istimewa
BANDUNG – Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap salah satu tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan tersangka tersebut ialah mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang tersebut akan digelar pekan depan.
"Info dari Karowabprof Minggu depan (sidang etik Brigjen Hendra)," ujar Dedi dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Kamis, 8 September 2022.
Meski demikian, Dedi belum memerinci secara detail hari apa sidang tersebut akan digelar. Dia hanya mengungkapkan informasi tersebut akan disampaikan nanti.
"Nanti di-update lagi," kata Dedi.
Sebelumnya diberitakan, total sudah ada empat tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik, yakni Kombes Agus Nurpatria, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.