Nasib Brigjen Hendra di Polri Ditentukan Pekan Depan

Brigjen Hendra Kurniawan
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap salah satu tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan tersangka tersebut ialah mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang tersebut akan digelar pekan depan. 

"Info dari Karowabprof Minggu depan (sidang etik Brigjen Hendra)," ujar Dedi dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Kamis, 8 September 2022.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Meski demikian, Dedi belum memerinci secara detail hari apa sidang tersebut akan digelar. Dia hanya mengungkapkan informasi tersebut akan disampaikan nanti.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

"Nanti di-update lagi," kata Dedi.

Sebelumnya diberitakan, total sudah ada empat tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik, yakni Kombes Agus Nurpatria,  Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Halaman Selanjutnya
img_title