Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur, Begini Kata Polri

Brigjen Hendra Kurniawan
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjadwalkan ulang terhadap tiga tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Tiga tersangka obstruction of justice itu yakni mantan Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman serta eks Kasubdit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.

"Informasi dari Propam Insya Allah minggu depan (sidang KKEP tiga tersangka). Ini sambil nunggu updatenya lagi," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 13 September 2022.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Dedi tidak menjelaskan secara pasti alasan pihaknya mengundur pelaksanaan sidang etik terhadap tiga tersangka obstruction of justice tersebut. Ia juga tidak mengungkap secara pasti kapan sidang etik dilangsungkan.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

"Itu Propam yang jadwalkan," jelasnya.

Untuk diketahui, tujuh anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
img_title