15 Anak Tewas Karena Ginjal Akut, Peredaran Obat Sirup Awas
BANDUNG - Sebanyak 15 anak di Jawa Barat dinyatakan meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut. Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat mencatat telah menemukan 25 kasus. Pihaknya menegaskan, peredaran obat sirup dilarang untuk alasan apapun.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Jabar Ryan Bayusantika Ristandi menyebutkan, dari 25 kasus tersebut, 15 penderita di antaranya meninggal dunia.
"Jadi kita kembali tegaskan ke seluruh pelayanan kesehatan tentang kebijakan itu, sambil menunggu penelitian yang sedang dilakukan Kemenkes. Intinya, semua obat cair atau sirop diganti dengan tablet yang kandungannya sama dengan obat cair," ujarnya, Jumat 21 Oktober 2022.
Menurutnya, koordinasi yang dilakukan dengan IDAI dan Dinkes Kabupaten Kota dilakukan terutama dalam hal melakukan kewaspadaan dini sesuai dengan prosedur standar.
"Ini untuk meningkatkan kewaspadaan sesuai standar, baik di Puskesmas, maupun rumah sakit agar penanganannya bisa cepat," katanya.