Mudah, Begini Cara Bikin Akta Kelahiran Via Online
Kamis, 1 September 2022 - 19:10 WIB
Sumber :
- Dukcapil Kalimantan Barat
8. Pemberitahuan melalui email
Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.
9. Cetak mandiri akta kelahiran
Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.
Syarat membuat akta kelahiran
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
- Akta nikah/kutipan akta perkawinan.
- KK di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
- KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau
- Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
- SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong).
- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam Kartu Keluarga)
Dikutip dari laman resmi Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan akta kelahiran menjadi salah satu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak.(dra)