FPI Geruduk Kantor Kemenag Pusat Soal Polemik Ponpes Al Zaytun, Bawa 7 Tuntutan

FPI Demo Kantor Kemenag Pusat Soal Polemik Al Zaytun
Sumber :
  • Istimewa

"Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang. Menuntut Pemerintah untuk menutup ponpes Al-Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa," jelas Aziz.

Habib Rizieq Ungkap Dua Kelompok Setan Sedang Berseteru: Dulu Zolim Sama Kita Orang

Selanjutnya, kata dia, FPI meminta aparat penegak hukum untuk secepatnya memproses Panji Gumilang yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Menuntut pemerintah untuk menetapkan Al-Zaytun sebagai organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al-Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu," tegasnya.

Ini Alasan Kemenag Larang Penggunaan Pengeras Suara saat Tadarus, Gus Miftah Tak Terima

Aziz menyebut, ada sejumlah tokoh ulama yang bakal hadir dalam demo tersebut. Termasuk menantu Habib Rizieq.

"(Jumlah massa) semoga 500-1000. Habib Muhammad Alatas, Buya Husein Bekasi, KH Abdul Qohar Al Qudsy, Kiai Maksum, Habib Hanif Alatas, Habib Ali Alatas Seluma FPI," pungkasnya.

Rukyat Hilal Hari Ini! Awal Ramadhan 1445 H Belum Ada Kepastian, Kemenag: Gagal

Berikut 7 tuntutan FPI terkait polemik Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu:

1. Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu

Halaman Selanjutnya
img_title