Dugan Tindak Pidana Panji Gumilang Jadi 4 Perkara Mulai Dari Dugaan Korupsi Dana BOS Hingga Zakat

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube

VIVA Bandung – Bareskrim Mabes Polri mengungkap adanya empat dugaan tindak pidana terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang

Panji Gumilang Dijatuhi 1 Tahun Penjara, PN Indramayu Amankan Beberapa Bukti

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut terkait kasus ponpes Al-Zaytun tersebut. 

Menurut dia, pihaknya mendalami soal aliran dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) terkait dugaan korupsi Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun

Tak Hanya Divonis 1 Tahun, Panji Gumilang Harus Bayar Biaya Perkara

"Dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, penggelapan, korupsi dana BOS, hingga tindak pidana pengelolaan zakat PG (Panji Gumilang)," kata Brigjen Ramadhan.   

Ramadhan menjelaskan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa tiga saksi terkait beberapa dugaan tindak pidana tersebut. 

Tok! PN Indramayu Vonis Panji Gumilang Satu Tahun Penjara

 Menurutnya, ketiga saksi dimintai keterangan terkait proses penyaluran dana yang diduga terkait pidana korupsi.   

"Dirtipideksus Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisis dari PPATK dan ahli TPPU terhadap dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di ponpes Al Zaytun oleh PG," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title