Tok! PN Indramayu Vonis Panji Gumilang Satu Tahun Penjara

Panji Gumilang
Sumber :
  • VIVA.co.id

“Selanjutnya, barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan barang lainnya dirampas untuk negara,” ujar Yogi.

Terbukti Melakukan Perselingkuhan, Kuasa Hukum Minta Rozy Zay dan Ibu Norma Risma Dipenjara

Majelis Hakim mengatakan terdakwa harus membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 setelah dijatuhi vonis. Sementara itu, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut tentang vonis PN Indramayu.  

“Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” ucap dia.

Panji Gumilang Dijatuhi 1 Tahun Penjara, PN Indramayu Amankan Beberapa Bukti