Motif Asmara Penembakan Istri TNI, Jenderal Andika Sebut Tak Manusiawi

Jenderal TNI Andika Perkasa, kandidat Capres Partai NasDem
Sumber :
  • istimewa

Kapendam mengatakan, Kopda M suami dari korban kini berstatus Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) di kesatuan. Pelanggaran THTI pada masa damai sudah masuk kategori tindak pidana militer.

Kapuspen TNI Himbau Prajurit Tidak Ada yang Arogan!

"Maka oleh komandan batalyon dilaporkan ke pimpinan dibarengi dengan pelimpahan perkara ke penyidik Polisi Militer," kat dia.

Ketika disinggung kaburnya Kopda M lantaran ada indikasi keterlibatannya terhadap kasus tersebut, Kapendam masih menjawab dengan diplomatis.

Oknum Prajurit Tendang Pemotor Ibu-ibu dan Anak, Panglima TNI Minta Maaf

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab masalah itu," ungkapnya.

Ia menambahkan, Kopda M belum berstatus desersi karena belum di atas 30 hari.

Respon Panglima TNI Soal Oknum Prajurit Tendang Pemotor Ibu-Anak di Bekasi

"Desersi itu ada aturannya, di atas 30 hari. Ini masih dibawah 30 hari jadi masih THTI," terangnya.

Terungkap bahwa, ada motif asmara di balik peristiwa penembakan RW (37). Peristiwa ini turut menjadi perhatian dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Halaman Selanjutnya
img_title