Kuasa Hukum Ade Armando Kecam Sekjen PAN Agar Segera Minta Maaf

Sekjen PAN Eddy Soeparno
Sumber :
  • Instagram @eddy_soeparno

Bandung - Kuasa huklum Ade Armando Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi mengirimkan somasi kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait cuitan yang menuduh Ade Armando melakukan penistaan agama dan ulama melalui akun Twitter miliki Eddy. 

Buntut Pernyataan Ade Armando Soal Politik Dinasti, Sekjen PSI Temui Sultan HB X untuk Minta Maaf

Mereka meminta Eddy menghapus cuitan tersebut dan minta maaf kepada Ade Armando dalam waktu 3x24 jam.

"Apabila dalam tempo waktu 3x24 jam, Saudara (Eddy Soeparno) tidak menghapus cuitan tersebut dan (tidak) meminta maaf kepada klien kami (Ade Armando) melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata," ujar Muannas dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).

Buntut Kritik PDIP dan Megawati, Ade Armando Digugat Rp200M

Muannas mengatakan ada poin-poin yang disampaikan dalam somasi tersebut. 

"Pertama, mereka menegaskan Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama," ucapnya.

Ade Armando Dilaporkan Gegara Sebut Aremania Preman dan Sok Jagoan

"Kedua, laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya. Ketiga, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Ade Armando sudah diputus bersalah di pengadilan," tegasnya.

Untuk itu, kata Muannas, tim kuasa hukum Ade Armando menganggap cuitan Sekjen PAN itu mengarah pada dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tuduhan yang terkandung dalam cuitan Sekjen PAN, kata Muannas, merugikan dan membahayakan baik secara fisik dan mental Ade Armando.

Halaman Selanjutnya
img_title