Kandidat Saksi Ahli Untuk Kasus Kontroversi Panji Gumilang, Begini Kata Polisi

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube

"Dari keterangan yang kami berikan, nanti ada berapa ahli yang kita rekomendasikan," sambungnya.

Zakat Fitrah Lebih Utama Pakai Beras atau Uang? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

Di sisi lain, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi ahli tersebut.

"Kita lihat nanti, saat ini yang ada kita memenuhi panggilan terkait laporan. Beberapa ahli sudah kita periksa seandainya nanti memerlukan ahli-ahli yang lainnya tentu saja akan menjdi pendalaman selanjutnya," kata Djuhandani (3/7/2023)..

JAN Apresiasi Polri Bongkar Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa

Diketahui, Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam.  Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.

Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

Panji Gumilang Dijatuhi 1 Tahun Penjara, PN Indramayu Amankan Beberapa Bukti

Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. "Sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam indonesia," kata Ken kepada awak media (27/6/2023).

Landasan pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Qur'an merupakan bukan firman Tuhan.

Halaman Selanjutnya
img_title