Polri Terima 2 Laporan Dugaan Penistaan Agama Untuk Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Panji gumilang
Sumber :

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terhadap pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.  Laporan tersebut turut serta teregister dengan Nomor : LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Zakat Fitrah Lebih Utama Pakai Beras atau Uang? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

Kemudian laporan kedua dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan terhadap pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama. 

Laporan tersebut turut teregister dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Sebelumnya sejumlah saksi ahli bakal dihadirkan dalam kasus dugaan penistaan agama yang menimpa pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

JAN Apresiasi Polri Bongkar Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa

Adapun sejumlah saksi ahli yang akan dihadirkan terkait kasus Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berasal dari pemuka agama khususnya Islam.

Kini status hukum Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, mulai ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, usai pemeriksaan klarifikasi pada Senin (3/7/2023) kemarin.

Panji Gumilang Dijatuhi 1 Tahun Penjara, PN Indramayu Amankan Beberapa Bukti

Ditingkatknya status hukum pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan dibenarkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. 

Pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Halaman Selanjutnya
img_title